Panduan Kepatuhan Tenant/Penyewa Lahan terhadap Program MFK Rumah Sakit
Dalam buku SNARS 2018 standar MFK
2 poin 1, disebutkan bahwa rumah sakit wajib mempunyai panduan tentang tenant/penyewa
lahan untuk mematuhi program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan yang ada
khususnya pada poin keselamatan dan keamanan, pengelolaan B3, proteksi
kebakaran dan kewaspadaan bencana. Apa yang ada di dalam buku SNARS 2018 ini
agak berbeda dengan apa yang diminta di Elemen Penilaian SNARS 2018 pada MFK 2
poin 1.
Di elemen penilaian yang diminta
adalah bukti bahwa tenant/penyewa lahan telah mematuhi semua aspek program
manajemen resiko fasilitas dan lingkungan. Perbedaan ini tentu membuat para
praktisi K3RS atau pokja MFK bingung. Apa sih yang sebenarnya diminta. Nah
beberapa waktu yang lalu saat saya mengikuti bimibingan akreditasi SNARS 2018,
narasumber yang seorang surveyor juga mengatakan bahwa dokumen yang diminta di
MFK 2 poin 1 itu adalah regulasi tentang tenant/penyewa lahan untuk patuh
terhadap program MFK dan dokumen implementasinya.
Panduan kepatuhan tenant/penyewa
lahan terhadap program MFk di rumah sakit bertujuan agar pihak tenant/penyewa
lahan juga ikut berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan rumah sakit yang
aman dan selamat. Nah partisipasi mereka bisa dilihat dari bagaimana proses
kerja mereka/berbagai aktivitas mereka di rumah sakit tidak menimbulkan resiko-resiko
terkait fasilitas dan bangunan. Isi panduan ini pun berkisar tentang apa saja
poin-poin MFK yang wajib dipatuhi oleh tenant/penyewa lahan.
Panduan kepatuhan tenant/penyewa
lahan terhadap program versi infok3rs ID ini tidak begitu rumit dan sulit untuk
dicerna. Kepatuhan tenant/penyewa lahan yang kami awasi hanya berkisar tentang keselamatan
dan keamanan, pengelolaan B3, proteksi kebakaran dan kewaspadaan bencana. Untuk
poin pengelolaan alat medis dan manajemen utilitas tidak dimasukkan karena
keterkaitan tenant dengan dua hal itu tidak begitu banyak, dan cenderung tidak
ada. Untuk poin penilaiannya sendiri bisa dispesifikkan ke dalam tiap tiap
aspek MFK. Misal pada poin pengelolaan B3, dalam panduan versi infok3rs ID, seluruh
tenant/penyewa lahan wajib bisa mengoperasikan penggunaan spillkit saat ada
tumpahan B3/cairan infeksius. Lalu seluruh tenant juga wajib mengetahui
penanganan pertama apabila cairan B3/infeksius itu terpapar pada tubuh.
Panduan kepatuhan tenant/penyewa
lahan terhadap program MFK di rumah sakit versi infok3rs ID ini memiliki tools
dalam pelaksanaan auditnya. Nah untuk auditnya sendiri bisa dilakukan oleh Tim
pengawasan manajemen resiko fasilitas dan lingkungan atau tim K3RS. Silakan
lakukan audit secara berkala dan komprehensif, karena dengan begitu maka hasil
audit bisa diintegrasikan dengan hasil penilaiannya kepala bagaian umum/general
affair.
Jadi buat kamu yang saat ini
sedang akreditasi dan lagi melengkapi dokumen standar MFK, maka pada standar
MFK 1 poin 2, dokumen yang disiapkan adalah Panduan Kepatuhan tenant/penyewa
lahan terhadap program MFK dan Hasil audit kepatuhannya. Hasil audit ini bisa
berupa laporan tertulis ataupun rekapan
formulirnya saja. Tapi, ada baiknya hasil audit tenant/penyewa lahan ini dapat
diintegrasikan ke dalam poin penilaian tenant/penyewa lahan yang biasa dilakukan
tahunan atau saat menjelang habis kontrak.
Sewaktu akreditasi dulu, di MFK 2
poin 1 ini, surveyor meminta saya untuk menunjukkan bukti kalau audit tenant
ini dijadikan acuan rumah sakit dalam penilaian rutin tenant/penyewa lahan. Waktu
itu saya kira, kami hanya akan diminta panduan kepatuhan tenant dan formulir
audit tenantnya saja, tapi ternyata surveyor malah meminta bukti integrasinya.
Untungnya sebelumnya tim MFK sudah menyiapkan skenario terburuk ini hehe, jadi
kami bisa menyiapkan dokumen integrasi itu.
Di rumah sakit saya, untuk
tenant/penyewa lahan dan outsourcing punya penilaian rutin setiap enam bulan
sekali. Nah aspek penilaian ini meliputi berbagai hal, mulai dari kinerja, SDM,
hasil kerja, proses kerja, keaktifan dan kepatuhan terhadap aspek MFK. Nah
untuk penilaian secara general sendiri biasanya dilakukan oleh bagian umum atau
general affair. Namun untuk poin kepatuhan terhadap aspek MFK, biasanya bagaian
umum atau general affair ini akan meminta rekomendasi dari Tim K3 atau Pokja
MFK.
Untuk dokumen integrasi ini
biasanya berupa laporan penilaian tenant dan laporan kepatuhan tenant terhadap
program MFK. Nah integrasi bisa dilihat dari saat tenant itu akan mengajukan
perpanjang kontrak di rumah sakit. Bila pada laporan kepatuhan tenant terhadap
program MFK sudah baik, maka bsia direkomendasikan untuk lanjut kontrak, namun
tentu bila penilaian yang lain juga baik. Yang penting disini adalah adanya
keselarasan data antara laporan keseluruhan tenant dengan laporannya tim
MFK/K3RS.
Nah begitulah pengalaman infok3rs
ID dalam menjawab standar MFK 2 poin 1 tentang panduan kepatuhan tenant/penyewa
lahan terhadap program MFK di rumah sakit. Bila kamu tertarik untuk melihat
panduan ini versi infok3rs ID, silakan kontak 085697664651 untuk pembeliannya. Bila kamu tertarik untuk melihat bagaimana bentuk formulir auditnya
atau laproan auditnya silakan tunggu tulisan selanjutnya ya. Atau bila kamu
punya pertanyaan lain, silakan tanyakan langsung di kolom komentar atau email
langusng ke alamat email yang tertera di halaman kontak. Terimakasih.
Posting Komentar untuk "Panduan Kepatuhan Tenant/Penyewa Lahan terhadap Program MFK Rumah Sakit"