Bedah Program Pengawasan Manajemen Resiko Fasilitas MFK 3
Ada banyak sekali pertanyaan yang
masuk ke email, Instagram atau facebook tim InfoK3RS ID. Dari berbagai
pertanyaan yang masuk, pertanyaan soal maksud dan teknis penerapan di program pengawasan
manajemen resiko fasilitas selalu ada saja yang menanyakan. Seperti apa sih
Program Pengawasan Manajemen Resiko Fasilitas itu? Bagaimana implementasinya,
Siapa penanggung jawabnya dan seperti apa laporannya?
Oke berhubung saya belum pernah
membahas soal ini, maka pada kesempatan kali ini saya akan sharing terkait
program pengawasan manajemen resiko fasilitas di MFK 3. Sebelum masuk ke inti
pembahasan ada baiknya kita melihat dahulu standar MFK 3 Buku SNARS 1.1. Sebenarnya
jawaban dari pertanyaan diatas sudah tertera semua disana, tapi mungkin agak
susah dimengerti karena bahasanya yang cenderung terlalu ilmiah kali ya?
Bila merujuk pada maksud dan
tujuan di MFK 3, disana disebutkan bahwa RS perlu melakukan pengawasan terhadap
perencanaan/pelaksanaan program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan.
Pengawasan tersebut meliputi pengawasan semua aspek manajemen resiko fasilitas
dan lingkungan (6 poin MFK), mengawasi pelaksanaan program secara konsisten dan
berkesinambungan, melakukan edukasi staf, mlakukan pengawasan terkait
pengujian/testing dan pemantauan program
serta meninjau ulang (review) program MFK, membuat laporan tahunan dan
melakukan pengorganisasian serta mengelola laporan insiden, melakukan
investigasi/Analisa dan membuat upaya perbaikannya.
Di Standar MFK 3 juga tertulis
bahwa pengawasan tersebut bisa dilakukan oleh organisasi atau satu orang/lebih.
Nah makanya khusus pada poin MFK ini, maka rumah sakit perlu menunjuk satu
organisasi atau satu orang/lebih untuk melakukan tugasnya sebagai pengawas
program MFK. Di Standar MFK 3 pada SNARS 1.1 bahkan disebutkan secara spesifik
siapa organisasi atau orangnya, yaitu K3 RS atau organisasi lainnya.
Oke jadi clear ya. Dari paparan
diatas bisa kita simpulkan bahwa Pengawas Program MFK adalah Tim K3 RS atau
Orang K3RS. Mereka inilah yang berkewajiban dalam membuat program pengawasan
MFK, melakukan pengawasan, dan membuat laporan tahunan ke direktur.
Ditunjuknya K3RS sebagai pengawas
program MFK saya kira sudah sangat tepat. Soalnya Seorang K3 atau Ahli K3
memang tanggung jawabnya terbesarnya adalah menjalankan fungsi pengawasan. Makanya
saya kurang setuju dengan struktur organisasi K3 di banyak RS yang biasanya
memasukkan K3 di dalam bagian umum atau rumah tangga. Soalnya kalau K3RS nya tergabung
dengan bagian umum/rumah tangga, maka fungsi pengawasannya jadi sangat kurang
maksimal. Kenapa? Karena bagian umum/rumah tangga merupakan bagian yang harus
menjadi fokus utama K3RS.
Kalau K3RS nya ada di bagian
umum/rumah tangga, maka ia tidak akan mempunya power untuk melakukan pengawasan
ke divisinya sendiri. Ia pun akan segan untuk menegur rekan satu divisi atau
bahkan atasannya (Kabag/Wakabag Umum). Sialnya lagi, ia justru akan sering
melakukan pekerjaan orang umum yang mana padahal peran dia disana harusnya
sebagai pengawas. Lucu ya?
Ada baiknya bila menunjuk Tim K3
atau Praktisi K3RS sebagai pengawas program MFK, direktur rumah sakit dapat membuatkannya
SK (surat keputusan). Nah SK ini nantinya bisa jadi lampiran dokumen yang bisa
kamu tunjukan ke surveyor Ketika akreditasi.
Dalam menjalankan fungsi pengawas
program MFK, K3 RS wajib membuat perencanaan berupa program kerja. Program
kerja ini sering disebut dengan Program Pengawasan Manajemen Resiko Fasilitas
dan Lingkungan. Isi dari program ini adalah sesuai dengan ruang lingkup program
yang telah disebutkan diatas.
Kalau saya sih biasanya
memasukkan program pengawasan MFK ini ke dalam program kerja K3RS tahunan. Jadi
dalam program Kerja K3RS terdapat sub program yang berjudul Pengawasan program
MFK. Saya sengaja menggabungkannya agar tidak terlalu banyak program sekaligus
mengintegrasikannya agar tidak menjadi dobel kerjaan. Jadi Ketika saya membuat
lapoan bulanan/triwulan maka di dalamnya juga sudah termasuk laporan pengawasan
MFK. Mantul kan?
Kalau kamu memilih untuk tidak
menggabungkannya juga tidak masalah. Kamu tinggal membuat program pengawasan
MFK ini tersendiri, membuat budgetnya tersendiri dan membuat laporannya
tersendiri. Untungnya laporan yang diminta di standar hanya berupa laporan
tahunan, jadi dibuatnya ya hanya setahun sekali saja. Bagi kamu yang ingin
mengtahui bagaimana rupa programnya silakan cek saja di blog saya ini.
Untuk implementasi program
pengawasn MGK sendiri sebenarnya tidak terlalu susah. Mirip mirip seperti
kerjaan K3 deh. Kamu tinggal lihat saja program MFK yang sudah dibuat. Darisana
tinggal kamu lakukan pengawasan seperti mengingatkan akan program kerja yang
belum dijalankan, melakukan inspeksi ke lapangan terkait program yang sudah
dijalankan, ikut serta Ketika sedang ada pengujian atau testing alat Kesehatan atau
non Kesehatan dan ikut serta dalam investigasi insoden MFK yang terjadi serta
membuat laporannya.
Kaau dilihat-lihat sih
pekerjannya tidak terlalu banyak. Jobdesknya pun lebih ke auditor. Jadi saran
saya dalam sebulan, lakukan audit internal setiap seminggu sekali di satu
ruangan. Minggu depan pindah lagi. Begitu pula selanjutnya. Buat jadwal audit
ini dalam setahun bisa mencakup seluruh unit atau bagian di RS.
Untuk laporannya sendiri sih sebetulnya
kamu hanya diwajibkan untuk membuat laporan setahun sekali. Kalau kamu ingin
membuat nya setiap bulan, triwulan atau semester itu tidak masalah. Karena saat
akreditasi surveyor hanya meminta laporan tahunanya saja. Bentuk laporannya
sendiri ya seperti laporan pada umumnya saja. Kalau kamu sudah melihat Laporan
Triwulan K3RS yang ada di blog ini, nah seperti itulah gambarannya. Gak terlalu
rumit kan?
Oke sekian dahulu pembahasan kali
ini. Semoga apa yang saya tulis diatas dapat memberikan pencerahan ya. Bila masih
ada yang bingung, tanya saja di kolom komentar.
Posting Komentar untuk "Bedah Program Pengawasan Manajemen Resiko Fasilitas MFK 3"