Salah Paham di Instrumen Penilaian MFK 1 SNARS 2018
Dalam instrument penilaian MFK 1
disebutkan bahwa rumah sakit wajib mematuhi peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku terkait bangunan dan fasilitas rumah sakit. Hal ini bertujuan
untuk perencanaan perbaikan fasilitas dan bangunan rumah sakit kedepannya. Nah
dari maksud dan tujuan diatas, maka diputuskanlah bahwa dokumen yang akan
ditelusur ketika akreditasi nanti adalah bukti kumpulan dan daftar peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku di rumah sakit.
Biasanya para pokja MFK, Ketika
membaca poin tersebut, maka mereka pasti akan menyiapkan list undang-undang
terkait K3, fasilitas/bangunan rumah sakit dan hal-hal terkait lainnya. Regulasi-regulasi
itu dikumpulkan, diprint satu satu dan dibuat daftar listnya. Nah daftar list
ini dan lampiran undang-undangnya akan ditunjukan ke surveyor ketika
akreditasi.
Hayoo siapa yang biasanya begini?
Percaya gak sih kalau hal diatas
sebetulnya kurang tepat?
Sebenarnya saya pun juga
melakukan hal yang sama. Dari empat kali akreditasi yang saya ikuti, di poin
MFK 1 saya selalu melakukan hal diatas. Surveyor pun ketika saya menunjukkan
dokumen list regulasi dan lampirannya setuju-setuju saja. Tapi Ketika di
akreditasi terakhir ada satu surveyor yang mengatakan bahwa urgensi MFK 1 ini
bukanlah hanya sekedar membuat list regulasi dan mencetaknya.
Kita semua tahu bahwa ada banyak
sekali peraturan perundang-undangan tentang fasilitas dan bangunan di
Indonesia. Peraturan tersebut ada yang berbentuk UU, PP, Perpres, Peraturan
Menteri, perda/pergub hingga perbup. Isi peraturan-peraturan tersebut pasti
membahas hal teknis maupun kebijakan akan suatu hal. Nah pada poin fasilitas
dan bangunan di RS pasti ada kaitannya dengan Keselamtan kerja juga.
Pada prinsipnya adanya poin MFK 1
ini adalah untuk melihat bagaimana sebuah rumah sakit menaati/mematuhi
peraturan-peraturan yang berlaku. Karena dengan patuh dan taat inilah maka
rumah sakit akan selalu merencanakan perbaikan ke depannya. Bila perbaikan
terus dilakukan maka akan berdampak pada pelayanan optimal, sehingga
operasional rumah sakit akan terus berkembang.
Nah lalu apakah kepatuhan RS bisa
dilihat hanya dari penyerahan list regulasi dan lampirannya? Tentu saja tidak.
Makanya kalau saya perhatikan, di MFK satu kita tidak hanya sekedar membuat
list regulasi saja, melainkan membuat daftar pemenuhan regulasi.
Pemenuhan regulasi ini sendiri
artinya adalah apa saja regulasi yang sudah RS penuhi, dalam hal ini yang
berkaitan dengan fasilitas dan bangunan. Misalnya ada 100 regulasi terkait
fasilitas dan bangunan RS di Indonesia, nah dari 100 regulasi tersebut, sudah
berapa regulasi yang terpenuhi alias sudah dijalankan oleh RS? Inilah poin
utama dari MFK 1.
Seberapa banyak regulasi
pemerintah yang sudah dijalankan/dipatuhi oleh Rumah Sakit terkait peraturan
perundang-undangan bangunan dan fasilitas RS.
Nah lho, kalau sudah begini
berarti repot dong?
Tentu saja.
Dalam OHSAS 18001 atau ISO 45001,
pemenuhan regulasi ini juga masuk dalam klausul penilaiannya. Saya kira SNARS
2018/JCI pasti mengadopsi klausul ini juga. Untungnya surveyor MFK saat ini
masih berbaik hati terkait poin MFK 1. Soalnya kalau ia tegas untuk meminta
pemenuhan regulasinya, pasti banyak rumah sakit yang kelabakan.
Lalu seperti apa sih bentuk
pemenuhan regulasi tersebut?
Oke kali ini coba saya contohkan
pada satu regulasi terkait fasilitas dan bangunan RS yang paling terkenal
yakni, PMK No 66 tahun 2016 tentang K3 Rumah Sakit.
Di PMK 66 Tahun 2016 terdapat
regulasi terkait fasilitas dan bangunan RS yang bisa teman-teman lihat di pasal
16 poin 3 tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran. Di pasal tersebut
dijelaskan bahwa pengendalian kebakaran di rumah sakit dilakukan dengan
pemenuhan paling sedikit meliputi : APAR, deteksi asap dan api, alarm kebakaran,
penyemprot air otomatis, pintu darurat, jalur evakuasi, tangga darurat,
pengendali asap, titik kumpul dan hydrant.
Nah bila regulasinya berbunyi
seperti itu, maka kita tinggal list saja diantara fasilitas tersebut sudah
berapa persen terpenuhi? Berikan datanya, proggressnya hingga alasan bila ada
yang tidak bisa terpenuhi. Data seperti inilah yang sebenarnya diminta di MFK
1.
Lalu bagaimana memulainya?
Jadi pastinya teman-teman sudah
pada punya kan list regulasi terkait fasilitas dan bangunan di rumah sakit nya
masing-masing? Dari list peraturan tersebut silakan urutkan sesuai hierarki
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bila sudah diurutkan,
silakan cek satu per satu regulasinya. Amati baik-baik pasal-pasalnya. Bila
kamu menemukan pasal terkait fasilitas dan bangunan RS silakan masukkan ke
dalam template list regulasi.
Kalau RS kamu punya 25 peraturan
terkait fasilitas dan bangunan, nah bisa jadi kamu akan punya 100 regulasi yang
harus dipenuhi. Biasanya dalam satu peraturan pasti tidak hanya satu pasal saja
yang ada kaitannya dengan fasilitas dan bangunan. Jadi kamu memang harus
membaca peraturan itu baik-baik dari awal hingga akhir. Ketika semua sudah
terkumpul, maka tugas kamu selanjutnya adalah menyusunnya dengan rapi. Tetap
ikuti hierarki peraturan perundangan yang ada di Indonesia agar lebih
professional.
Setelah itu, lakukan pemilahan
regulasi yang ada. Kalau saya biasanya membaginya menjadi 2 kategori, yakni
Dapat Diterapkan dan Tidak Dapat Diterapkan. Dengan adanya kategori ini, maka
kamu bisa memilih regulasi-regulasi yang sekiranya mampu diterapkan di rumah
sakit kamu berada. Soalnya ya jarang sekali ada perusahaan/rumah sakit yang
sanggup 100% mematuhi seluruh peraturan pemerintah.
Selesai mengkategorikannya
diatas, maka tugas kamu selanjutnya adalah mengecek pemenuhannya. Biasanya saya
akan membuat kategori lagi, yakni Terpenuhi dan Tidak Terpenuhi. Bila sudah
begini, kamu akan lebih mudah dalam mengerjakannya. Silakan cek regulasi dengan
kategori Dapat diterapkan, lalu dari semua itu kamu isi mana yang sudah
terpenuhi dan tidak terpenuhi. Di akhir tinggal kamu jumlahkan saja per kategorinya.
Misal dari 100 pemenuhan regulasi, ternyata didapat 80 regulasi yang sudah
terpenuhi, hal itu berarti rumah sakit sudah 80% memenuhi regulasi terkait
fasilitas dan bangunan RS.
Saat akreditasi nanti, silakan
berikan data pemenuhan regulasi ini ke surveyor beserta lampiran
undang-undangnya. Saya yakin pasti surveyor akan senang dengan data seperti
ini.
Di tempat saya bekerja sendiri, pemenuhan
regulasi ini dijadikan KPI nya divisi, jadi dalam satu tahun setiap divisi
wajib melakukan pemenuhan regulasi sebanyak 87%. Setiap bulannya, pemenuhan
regulasi ini akan dilaporkan di laporan bulanan, sehingga termonitroin
proggressnya. Makanya ada baiknya rumah sakit menjadikan pemenuhan regulasi ini
sebagai salah satu target tahunannya. Sehingga Ketika akreditasi nanti,
progress pemenuhan bisa berjalan dengan lancar.
Okay segini dulu pembahasan kali
ini. Semoga apa yang saya tulis diatas mudah dicerna ya. Bila teman-teman masih
bingung, beritahu saya via kolom komentar ya.
Buat kamu yang ingin melihat
contoh dokumen pemenuhan reguasi MFK 1 silakan cek gambar dibawah ini.
Posting Komentar untuk "Salah Paham di Instrumen Penilaian MFK 1 SNARS 2018"