Benarkah Standar MFK Adalah tanggung Jawab K3RS?
Saat akreditasi seringkali orang
K3RS akan diminta tolong untuk mengurusi standar MFK. BUkan diminta tolong
malah, tapi diserahi tanggung jawab lebih tepatnya. Pokoknya MFK adalah K3RS
deh. Apa yang ada di dalam standar MFK adalah kerjaannya orang K3RS. Saking
sudah biasanya, malah Ketika pembentukan pokja MFK, yang kerjaannya paling
banyak ya orang K3RS nya. Pasti diantara kalian sepakat kan mengenai hal ini?
Kalau diperhatikan baik-baik,
saat kalian membaca standar MFK di SNARS 2018 versi 1.1 khususnya di setiap elemen
penilaiannya, jarang sekali ada standar yang menyebutkan K3RS untuk poin W (wawancara).
Kebanyakan di standar menyebutkan penanggung jawab manajemen resiko fasilitas.
Nah lalu siapa sih penanggung jawab manajemen resiko fasilitas ini?
Untuk menjawabnya maka kita perlu
melihat PMK No 66 Tahun 2016 tentang K3RS.
Di permenkes tersebut dijelaskan
mengenai standar K3RS, fungsi K3RS, jobdesk K3RS hingga wewenang K3RS. Kalau
kamu membacanya maka kamu akan melihat adanya kemiripan antar standar K3RS
dengan standar MFK. Kesamaan ini jelas adanya, soalnya ya antar regulasi
pemerintah memang harus sinkron satu sama lain sehingga tidak ada yang tumpeng tindih.
Namun yang ditekankan di PMK No
66 tahun 2016 itu adalah soal standar K3RS. Kalau kita bicara standar K3, maka
bukan berarti standar orang K3, melainkan standar penerapan K3 di satu tempat.
K3 sendiri bermakna suatu upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Sehingga K3 itu bisa diartikan ada pada diri setiap orang.
Nah makanya apa yang ada di PMK
No 66 tahun 2016 itu adalah standar K3 yang harus ada di rumah sakit. Bukan hanya
yang harus orang K3 kerjakan. Makanya standar tersebut bisa diterapkan,
dilakukan dan diimplementasikan oleh orang selain K3 di rumah sakit. Misal
dalam poin Kesehatan kerja. Disana dijelaskan bahwa rumah sakit wajib melakukan
pemenuhan gizi pekerja khususnya untu pekerja lembur dan pekerja shift malam.
Nah apakah itu pekerjaannya orang
K3?
Tentu saja bukan.
Itu adalah kerjaannya orang
instalasi gizi.
K3 hanya merekomendasikan saja
sekaligus memberi acc bila itu akan dilakukan.
Untuk perencanaan dan
implemntasinya wajib dilakukan oleh instalasi gizi, akrena instalasi tersebut
lah yang paling mahir di bidang tersebut.
Sampai sini sudah paham
batasannya?
Oke saya ilustrasikan satu contoh
lagi.
Di PMK 66 tahun 2016 disuebutkan
bahwa RS wajib memiliki system pemadaman api seperti hydrant, sprinkler, APAR.
Ketika membacanya jangan sampai
slaah tangkap aklau K3lah yang wajib merealisasikannya. Soalnya disini tertulis
rumah sakit. Nah Orang K3 bertugas untuk merekomendasikan adanya apar, hydrant
atau sprinkler di rumah sakit, untuk realisasinya ya orang umum atau rumah
tangga yang mengerjakannya.
Pada intinya standar K3 bukanlah
milik orang K3 semata, tapi miliki semua person yanga da di rumah sakit.
Makanya standar K3RS di PMK 66 tahun 2016 melingkupi semua aspek rumh sakit,
mulai dari pelayanan medis, penunjang medis, faslitas rs, pengelolaan alat
medis, system utilitas, Kesehatan kerja hingga pelayanan rs.
Apa yang ada di standar K3RS
tersebut ada baiknya masuk ek dalam program kerja masing-masing unit yang ada
di RS.
Ketika ada satu ruangan yang
hanya punya satu apar, padahal bila melihat luas ruangannya ia harus punya 3
apar, maka yang wajib melakukan pemenuhan standarnya adalah ruangan itu
sendiri. Biar bisa di acc oleh rumah sakit, maka mintalah rekomendasi dari
K3RS.
Konsep K3RS ini sama halnya
dengan konsep MFK di SNARS 2018.
Peran K3RS disini lebih ke
pengawas program MFK. Hal ini disebutkan di standar MFK 3, dimana ada satu
organisasi yang melakukan pngawasan ke program MFK. Dan di standar tersebut
disebutkan K3RS lah yang memiliki fungsi tersebut.
Lalu siapa dong penanggung jawab
program manajemen resiko fasilitas?
Menurut pendapat saya, penanggung
jawab program ini adalah orang yang berkaitan lansgung dengan fasilitas rumah
sakit, dalam hal ini adala Kepala Bagian Umum atau Rumah Tangga. Dialah yang
paling tepat dijadikan sebagai penanggung jawab program manajemen resiko
fasilitas.
Lalu peran K3RS disini dimana?
Peran K3RS adalah yang membuat
regulasi terkait manajemen resiko fasilitas, mulai dari program, panduan,
pedoman hingga SPO nya. Untuk implementasinya dijalankan Bersama-sama sesuai
ranah kerjanya masing-masing.
Orang umum wajib melakukan
pemeriksaan fasilitas, orang K3 wajib melakukan monitoringnya. Orang umum wajib
melakukan pemeriksaan apar/hydrant, orang K3 wajib melakukan inspeksi atau
pengujiannya. Orang ruangan wajib menyediakan fasilitas yang aman, orang K3
yang melakukan inspeksinya.
Oke gimana? Sudah lebih paham kan
sekarang mengenai K3RS dan MFK?
Pada intinya, baik K3RS atau MFK
bukanlah sepenuhnya milik orang K3RS. Ada baiknya standar MFK dan K3RS ada di
perencanaan atau program kerja masing-masing unit. Sehingga penerapan K3 akan
lebih maksimal soalnya dijalankan langsung oleh usernya.
Makanya bila ditanya standar MFK
adalah miliknya orang K3, saya tidak setuju dengan statement tersebut. Soalnya
standar MFK ada untuk diterapkan disetipa lini rumah sakit, dan orang K3lah
yang bertanggung jawab untuk memastikan kalau standar tersebut sudah
dijalankan.
Posting Komentar untuk "Benarkah Standar MFK Adalah tanggung Jawab K3RS?"