Cara Membuat Dokumen Bukti Pemberian Identitas Penghuni RS di MFK 4?
DI Standar MFK 4 poin 4
disebutkan bahwa rumah sakit wajib melakukan pemberian identitas pada penunggu pasien,
tamu, staf rumah sakit, pegawai kontrak, dan semua orang yang bekerja di rumah
sakit. Nah di elemen penilainnya dokumen yang wajib dikumpulkan pada surveyor
adalah bukti identitas yang diberikan pada penunggu pasien, tamu, staf rumah
sakit, pegawai kontrak, dan semua orang yang bekerja di rumah sakit.
Nah di poin ini banyak sekali
yang bertanya mengenai siapa pegawai kontrak yang dimaksud diatas. Apakah
pegawai kontrak ini adalah karyawan rumah sakit yang berstatus kontrak? Atau
ada yang lain? Lalu bagaimana kita mengupload dokumen ini di Sismadak? Gimana
sih cara menysuunnya? Oke semua pertanyaan itu akan kami bahas di tulisan kali
ini.
Pegawai kontrak yang dimaksud diatas
bukanlah karyawan RS yang berstatus karyawan kontrak atau probabation. Pegawai
kontrak ini merupakan pegawai yang sifatnya “ngontrak” di rumah sakit ini. Pegawai
ini antara lain seperti medical representative, staf asuransi, buruh harian
lepas dan lainnya. Jadi sudah clear ya dengan maksud pegawai kontrak disini.
Lalu bagaimana dengan
outsourcing? Nah sebenarnya outsourcing juga masuk ke pegawai kontrak, Cuma biasanya
untuk identitas mereka pasti sudah punya dari PT nya masing-masing.
Kenapa pegawai kontrak wajib
menggunakan kartu identitas juga? Soalnya pegawai kontrak ini biasanya sering
banget berganti-ganti orang. Terus kerjaannya juga jarang yang fulltimer di
rumah sakit. Palig datang di jam-jam tertentu saja. Nah makanya agar rumah
sakit terjaga keselamatan dan keamanannya, maka perlu diatur nih mengenai
pegawai kontrak ini.
Salah satu pengaturannya adalah
mereka wajib menggunakan tanda pengenal yang disediakan oleh rumah sakit.
Mereka pun teta wajib mengisi buku visitor Ketika datang ke rumah sakit. Bahkan
mereka juga wajib menukarkan KTP dengan kartu visitornya rumah sakit. Soalnya
ya mereka sama kayak tamu saja. Bedanya mereka hamper setiap hari ada di RS.
Untuk para tenant di area rumah
sakit pun ada baiknya diberikan kartu identitas dari rumah sakit juga. Tenant
disini adalah sebagai toko roti, coffee shop, warung makan cepat saji, kantin
dan perusahaan lain yang menyewa lahan di rumah sakit. Ada baiknya mereka juga
diberikan kartu identitas. Atau bila mereka sudah punya kartu identitas
sendiri, bila ingin masuk ke area rumah sakit wajib menukarkan KTP nya dengan
kartu visitor RS.
Saya sendiri selalu membuat kartu
identitas untuk setiap tenant atau pegawai kontrak yang ada di rumah sakit.
Untuk medical representative, saya selalu minta data aktualnya setiap awal
bulan ke HRD lalu membuat kartu identitasnya. Kartu identitas medical representative
tidak sama dengan kartu visitor (tamu). Saya bedakan. Di kartu identitasnya
saya berikan nama, asal PT dan waktu kontrak kerja mereka di RS.
Untuk tenant sendiri, saya
berikan juga kartu identitas yang berbeda dengan kartu visitor (tamu). Cuma
setiap tenant saya hanya memberikan dua kartu identitas saja. Kartu
identitasnya sendiri berisi nama tenant dan masa kontrak tenant. Nah setiap
tenant ini memasuki area dalam rumah sakit, maka ia wajib mengenakan kartu
identitas ini.
Sama halnya dengan para tukang
atau buruh harian lepas yang ada di RS. Mereka pun saya berikan kartu
identitas, yang berisi nama dan proyeknya. Saat mereka bekerja di rumah sakit
mereka wajib mengenakannya pula. Untuk data ini biasanya saya berkordinasi
dengan bagian umum.
Pada kartu identitas ini jadi
saya (K3RS) hanya membuat kebijakan (panduan/SPO) kartu identitasnya saja,
nanti orang umum yang membuat fisik kartunya dan mendistribusikan kartu
identitas tersebut ke orang-orang diatas. Saya juga berperan dalam melakukan
audit ke pegawai kontrak atau tenant tersebut. Jadi bila ada tenant atau pegawai
kontrak yang tidak mengenakan kartu identitas, saya bisa menegurnya dan tidak
memperbolehkan berativitas di rumah sakit.
Untuk dokumen yang akan di upload
di Sismadak bentuknya gimana sih?
Sebenarnya gak usah muluk-muluk.
Kamu tinggal fotokan saja seluruh kartu identitas yang ada di rumah sakit. Lalu
buat rekapnya di satu dokumen ms. Word. Nah dokumen ini jadikan pdf, ber nama “Kartu
Identitas di Lingkungan RS” lalu upload deh ke SISMADAK. Nah dokumen ini bisa
kma print dan tunjukan ke surveyor saat akreditasi ini. Jangan lupa lampirkan
juga kartu identitas fisiknya.
Mudah kan?
Posting Komentar untuk "Cara Membuat Dokumen Bukti Pemberian Identitas Penghuni RS di MFK 4?"