Penanggung Jawab Program Manajemen Resiko Fasilitas Keselamatan dan Lingkungan
Saat menghadapi
akreditasi SNARS 2018 banyak rumah sakit yang suka bingung dengan siapakah
penanggungjawab program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan. Di buku
standar SNARS MFK tidak ada tertulis dengan jelas akan siapa orang atau unit
yang bertanggung jawab terhadap program tersebut. Kebanyakan rumah sakit
menyerahkan tanggung jawab tersebut ke K3RS. Sudah benarkah penunjukan hal itu?
Apakah memang itu tanggung jawab K3RS?
Di elemen
penilaian MFK SNARS 2018 versi 1.1 khususnya pada kolom W (wawancara) kita bisa
melihat siapakah orang atau unit yang bertanggung jawab pada satu standar. Di
MFK sendiri biasanya tertutlis dengan jelas soal penanggung jawab ini. Misal
pada pemeriksaan fasilitas, di elemen penilaian disebutkan bahwa yang akan
diwawancarai adalah IPSRS/Bagian umum nya. Contoh lainnya pada pelaksanaan hospital
safety index, disana terteran penanggungjawabnya adalah Tim K3RS.
Nah meski sudah
sedetail tersebut, namun di elemen penilaian MFK itu masih saja ada hal-hal
yang bikin bingung terkait siapa penanggung jawab akan satu standar. Misalnya
dalam poin MFK 5 tentang standar daftar B3 dan limbahnya. Disana terteran
penanggungjawabnya adalah penanggungjawab program manajemen resiko fasilitas dan
lingkungan. Penanggungjawab program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan
ini siapa sih? Kok bisa-bisanya tidak ditulis dengan detail seperti yang lain.
Penanggungjawab program
manajemen resiko fasilitas dan lingkungan merupakan seseorang/unit yang
diserahi tanggungjawab oleh rumah sakit dalam mengurusi program manajemen resiko
fasilitas dan lingkungan. Mengurusi disini dalam artian membuat
program/standar, mensosialisasikannya, mengimplementasikannya dan membuat
laporannya.
Saat akreditasi
biasanya rumah sakit membentuk pokja-pokja untuk melengkapi standar yang
diminta. Pokja ini sendiri bukanlah sebuah unit, melainkan hanya kelompok kerja
yang akan dibubarkan begitu akreditasi selesai. Makanya Pokja MFK bukanlah
penanggung jawab program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan karena bukan
berbentuk unit, tidak bisa mengelola budget dan bersifat sementara.
Lalu siapa yang
paling tepat untuk bertanggung jawab terhadap program manajemen resiko
fasilitas dan lingkungan?
Saya pastikan
jawabannya adalah Bagian Umum, IPSRS dan K3RS.
Pada prinsipnya,
program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan bagusnya dibuat oleh bagian
umum dan IPSRS. Sebelum disahkan, program ini wajib diserahkan ke K3RS dahulu
untuk direview. K3RS wajib melakukan review dan cek terhadap program tersebut,
apakah programnya sudah sesuai dengan prinsip manajemen resiko, apakah
programnya sudah tepat dalam melakukan pengendalian resiko dan apakah
programnya sudah berbasis dengan resiko.
Pada prosesenya,
K3RS sebenarnya boleh-boleh saja membuat program program manajemen resiko
fasilitas dan lingkungan, namun tetap yang paling direkomendasikan untuk
membuatnya adalah bagian umum dan IPSRS. Soalnya program manajemen resiko
fasilitas dan lingkungan banyak berisi soal fasilitas dan lingkungan, dimana
kedua hal itu adalah makanan sehari-hari bagian umum dan IPSRS. Kalau program
itu dibuat oleh bagian umum dan IPSRS, maka program yang dibuat pasti jauh
lebih aplikatif dan tepat sasaran.
Namun, bila ingin
menyerahkan program ini ke bagian umum dan IPSRS, ada baiknya K3RS melakukan
training atau edukasi terlebih dahulu mengenai manajemen resiko. Pada training
tersebut harap dijelaskan secara detail bagaimana prinsp-prinsipnya dan
bagaimana implementasinya. Di training ini juga ada baiknya ditambahkan soal
training basic safety K3, soalnya program manajemen resiko fasilitas dan
lingkungan erat kaitannya dengan program K3RS.
Pada saat program
manajemen resiko fasilitas dan lingkungan dibuat (bila berbentuk program induk),
pihak-pihak yang menandatangani adalah Kepala Bagian Umum, Kepala IPSRS dan
Ketua K3RS. Lalu program ini disetujui oleh direktur rumah sakit. Bila program program manajemen resiko
fasilitas dan lingkungan ini berbentuk program terpisah, pada kolom pembuatnya
juga sama, yakni bagian umum/IPSRS dan K3RS. Soalnya keenam program manajemen
resiko fasilitas dan lingkungan itu tidak bisa berdiri sendiri oleh satu
penanggung jawab.
Panduan-panduan
yang ada di standar MFK pun sama perlakuannya. Panduan ini dibuat oleh Bagian
Umum/IPSRS dan K3 kecuali untuk kebakaran
dan disaster. Soalnya untuk teknisnya pasti banyak bagain umum dan IPSRS yang
menguasai, nah K3 lebih berperan dalam manajemen resiko dan bahayanya. Makanya
baik K3 dan Umum harus sama sama berkordinasi dan bekerja sama.
Pada intinya program
manajemen resiko fasilitas dan lingkungan diperuntukan agar segala aktivitas
atau system yang terkait dengan fasilitas dan lingkungan tidak menyebabkan
insiden membahayakan ke staf, pasien atau penghuni rumah sakit. Maka dari itu program
manajemen resiko fasilitas dan lingkungan harus dibuat berbasis resiko dan
dievaluasi secara berkala.
Nah jadi sudah
jelas ya bahwa yang membuat program program manajemen resiko fasilitas dan
lingkungan adalah bagian umum/IPSRS dan K3RS. Untuk implementasinya sendiri
wajib dilakukan oleh unit terkait (bukan K3RS) yang telah disebutkan di elemen
penilaian. K3RS justru bertugas dalam melakukan pengawasan program manajemen resiko
fasilitas dan lingkungan sesuai yang tertera pada MFK 3. Makanya untuk laporan
pelaksanaan program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan sebaiknya yang
membuat adalah bagian umum/IPSRS, bukan K3RS ya. Karena laporan K3RS justru
adalah laporan pengawasan program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan
nya.
Posting Komentar untuk "Penanggung Jawab Program Manajemen Resiko Fasilitas Keselamatan dan Lingkungan"