Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program Manajemen Resiko Laboratorium dan Radiologi di Standar AP 5.3 dan 6.3 SNARS 2018 Versi 1.1

program manajemen resiko laboratorium dan radiologi


Program Manajemen resiko tidak hanya ada di MFK dan PMKP saja, di standar AP (asesmen Pasien) pun ada. Program ini spesifik untuk pelayanan di Laboratorium dan Radiologi. Program manajemen resiko yang ada harus sejalan dengan program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan serta program pencegahan dan pengendalina infeksi.

Program Manajemen Resiko Laboratorium dan Radiologi terdapat di standar AP 5.3 dan 6.3. Kita semua tahu bahwa laboratorium dan radiologi merupakan unit-unit yang memiliki alata-alat medis beresiko dan menggunakan bahan-bahan beresiko. Untuk pelayanannnya pun termasuk pelayanan yang beresiko juga, baik terhadap staf ataupun fasilitas. Makanya unit laboratorium dan radiologi harus membuat Program Manajemen Resiko Laboratorium dan Radiologi.

Program Manajemen Resiko Laboratorium dan Radiologi dibuat secara terpisah ya. Program manajemen resiko laboratorium sendiri, dan program manajemen resiko radiologi sendiri. Saya menggabungkannya agar labih simple saja.

Program Manajemen Resiko Laboratorium dan Radiologi sebaiknya dibuat oleh unit Lab dan radiologi, dan dikonsultasikan dahulu ke K3RS untuk disesuaikan dengan program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan. Banyak rumah sakit yang salah memberikan penamaan di program ini. Kebanyakan rumah sakit memberi nama program ini adalah Program K3 Laboratorium/Radiologi. Padahal semestinya tidak begitu. Nama yang tepat untuk program ini adalah Program Manajemen Resiko Laboratorium dan Radiologi.

Program Manajemen Resiko Laboratorium dan Radiologi wajib dibuat dan direview minimal setahun sekali. Pada proses pembuatannya, tim lab/radiologi wajib membuat daftar resiko dahulu, kemudian memprioritaskan resiko yang ada, dan menjadikannya program. Nah kalau programnya sudah berbasis resiko, maka secara otomatis harusnya program ini akan sesuai dengan program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan. Soalnya program MFK sendiri dibuat berdasarkan resiko yang ada.

Pembuat program manajemen resiko laboratorium dan radiologi boleh kepala unit terkait atau Tim K3RS. Sebaiknya sih unit terkait saja, soalnya mereka yang jauh lebih paham mengenai resiko di unitnya. Program ini terpisah dengan program kerja unit ya. Sehingga untuk pelaporannya pun juga terpisah. Biasanya laporan Program Manajemen Resiko Laboratorium dan Radiologi dibuat tiga bulan sekali.

Konten programnya pun gak sebanyak program MFK. Ruang lingkupnya hanya sebatas kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku, APD, Pelatihan dan insiden. Basic banget sih kalau boleh saya bilang. Secara garis besar kegiatannya meliputi identifikasi bahaya dan penilaian resiko di lab/radiologi, membuat risk register, pemeliharaan alat Kesehatan, handling B3 dan limbahnya, K3 di lab/radiologi, pelaporan insiden, pelatihan penanggulangan bencana dan orientasi staf.

Simpel kan?

Oiya selain harus disesaikan dengan MFK, Program Manajemen Resiko Laboratorium dan Radiologi ini juga harus terintegrasi dengan program PPI dan PMKP (manajemen resiko) ya. Ketika akreditasi nanti, Tim AP akan diminta oleh surveyor untuk menunjukan Program Manajemen Resiko Laboratorium dan Radiologi, program MFK, program manajemen resiko RS dan Program PPI. Nah dari keempat program tersebut akan dicek integrasi nya. Bila ada yang tidak sesuai maka akan mengurangi nilai kamu.

Program Manajemen Resiko Laboratorium dan Radiologi harus menjadi perhatian bagi tim K3RS. Dalam pembuatan program, harus ada Tim K3RS di kolom tanda tangannya. Laporan Program Manajemen Resiko Laboratorium dan Radiologi ini pun harus diketahui oleh K3RS. Soalnya reportnya akan masuk ke Laporan Triwulan Tim K3RS. Jadi disini tim K3RS gak boleh hanya sebatas tahu saja.

Pada intinya seluruh program manajemen resiko yang ada di rumah sakit wajib terintegrasi semuanya dan tidak boleh bergerak sendiri-sendiri. Tim K3RS selaku pengawas manajemen resiko juga wajib melakukan pengawasan. Maka dari itu harap diagendakan agar secara berkala melakukan audit di lab/radiologi. Audit ini dilaksanakan untuk mengetahui efektivitas Program Manajemen Resiko Laboratorium dan Radiologi.

Posting Komentar untuk "Program Manajemen Resiko Laboratorium dan Radiologi di Standar AP 5.3 dan 6.3 SNARS 2018 Versi 1.1"