Inspeksi K3 di Rumah Sakit
Salah satu program K3RS adalah
melakukan inspeksi K3 di area rumah sakit. Inspeksi K3 merupakan kegiatan
melihat, mengobservasi dan mengaudit kesesuaian antara standar K3 dengan
kenyataan implementasi yang di lakukan di lingkungan kerja. Inspeksi K3 ini
bisa dilakukan per divisi/unit atau bisa juga per all area yang ada. Inspeksi
K3 di rumah sakit wajib dilakukan secara berkala, bisa itu minguan, bulanan
atau tiga bulanan.
Dalam melaksanakan inspeksi K3
wajib dibuat dahulu SOP dan formulir inspeksinya. SOP nya sendiri berisi
aturan, ketentuan dan cara melakukan inspeksi, baik dari segi apa yang di
inspeksi, siapa yang dinspeksi dan penilaian hasil inspeksi. Untuk formulirnya
sendiri berisi hal-hal apa saja yang akan dinilai dalam proses inspeksi K3.
Di rumah sakit inspeksi K3 bisa
dilakukan bersamaan dengan inspeksi kepatuhan MFK atau saat ronde lingkungan. Formulir
Inspeksi K3 dengan inspeksi MFK bisa digabungkan, asalkan regulasinya yang
memayunginya juga mengatur hal itu. Selain itu dari segi penamaan pun harus
jelas juga. Sebaiknya bila ingin digabungkan, kamu bisa menamai formulirnya
menjadi, Formulir Inspeksi K3 dan Pengawasan MFK.
Inspeksi Pengawasan MFK sendiri
diatur di standar SNARS MFK 3 tentang pengawasan program manajemen resiko
fasilitas dan lingkungan. Di maksud dan tujuan standar tersebut mengatakan
bahwa Tim K3 lah yang berfungsi sebagai pengawas program manajemen resiko
fasilitas dan lingkungan. Makanya daripada melaukan hal yang sama dua kali,
lebih baik kamu menggabungkan saja antara inspeksi K3 dan MFK.
Inspeksi K3 sendiri sebenarnya
jauh lebih lengkap dibanding MFK. Apa yang diaudit di inspeksi K3 adalah segalah
hal yang tertera di PMK No 66 tahun 2016. Kalau kamu cermati dalam-dalam, di
dalam PMK No 66 tahun 2016, ada enam poin MFK juga. Makanya menggabungkan
inspeksi K3 dan MFK merupakan hal yang tidak masalah.
Biasanya inspeksi K3 dilakukan
langsung per all area, Cuma bila kamu sanggup untuk melakukan per unit/divisi,
maka hal itu tentu akan lebih baik lagi. Soalnya inspeksi yang dilakukan akan
jauh lebih detail lagi.
Di rumah sakit sendiri ada banyak
unit/divisi di dalamnya, mulai dari unit rawat inap yang didalamnya ada ruangan
perawatan, poliklinik, IGD, OK, Farmasi, Lab, Radiologi dan unit-unit lainnya.
Makanya alangkah baiknya bila ingin melakukan inspeksi K3 maka dilakukan per
divisi/unit/ruangan saja.
Saya sendiri melakukan inspeksi
K3 hampir setiap minggu, soalnya saya menginspeksi setiap ruangan/unit. Setiap
awal tahun saya membuat jadwal inspeksi K3 dan menyebarkannya ke unit-unit. Di
jadwal tersebut ada sekitar 30an unit/ruangan yang akan saya inspeksi dalam
kurun waktu enam bulan. Bila berjalan sesuai rencana, maka setiap unit akan
mendapat jatah dua kali dalam setahun. Saya juga melakukan inspeksi all area
setiap tiga bulan sekali. Hal ini bertujuan untuk melihat kinerja K3
unit/ruangan setiap tiga bulan.
Secara garis besar inspeksi K3 di
rumah sakit berkisar pada poin-poin MFK, yakni keselamatan & keamanan,
pengelolaan B3, proteksi kebakaran, management emergency, pengelolaan alat
medis, pengelolaan utilitas, unsafe act, unsafet condition, 5R area, kelistrikan,
APD, dan building.
Pada pelaksanaannya, inspeksi K3
bisa dilakukan berbarengan dengan ronde lingkungan atau ronde keselamatan, dan
juga asesmen internal akreditasi. Saat inspeksi, saya terkadang mengajak tim
PPI dan PMKP untuk ikut Bersama dalam mengaudit satu tempat. Enaknya
menginspeksi per divisi/unit adalah kita tidak akan dikejar-kejar waktu
sehingga inspeksinya bisa lebih detail dan komprehensif.
Seusai audit jangan lupa untuk membuat
laporan dan membuat rencana tindak lanjut terkait temuan yang ditemukan.
Laporan tersebut wajib diserahkan ke direktur RS dan unit terkait. Berikan due
date dari setiap temuan yang ada agar temuan tersebut bisa segera diperbaiki.
Posting Komentar untuk "Inspeksi K3 di Rumah Sakit"