Perhitungan Jam Kerja Selamat di Rumah Sakit
Saat pertama kali bekerja di
rumah sakit, saya cukup kaget Ketika mengetahui kalau di rumah sakit saya tidak
menghitung jam kerja selamat di laporan K3RS nya. Awalnya saya kira Cuma di rumahs
akit itu saja, ternyata tidak. Saat saya pindah kerja ke rumah sakit-rumah
sakit selanjutnya, ternyata memang di rumah sakit tidak ada laporan perhitungan
jam kerja selamatnya.
Kalau melihat laporan K3RS di
lampiran PMK No 66 tahun 2016 tentang K3RS, juga disana tidak ada perhitungan
jam kerja selamat pada draft format laporan K3RS baik yang bulanan atau
tahunan. Saya langsung bertanya-tanya, Apakah perhitungan jam kerja selamat
memang tidak berlaku di rumah sakit? Atau memang di rumah sakit belum
mengetahui tentang jam kerja selamat?
Jam kerja selamat (safe man
hours) sendiri suatu indikator kinerja yang digunakan oleh berbagai standar K3
di dunia. Ketercapaian jam kerja selamat sendiri banyak digunakan oleh berbagai
perusahaan untuk melihat seberapa efektif program K3 yang dijalanakan. Semakin
tinggi jam kerja selamat yang dicapai maka semakin bagus pula kinerja K3
disana. Makanya jam kerja selamat ini pasti dimasukkan ke dalam laporan bulanan
K3.
Nah di K3RS sendiri sebenarnya tidak
masalah untuk menambahkan hal ini. Walau tidak ada di format laporan K3RS versi
kemenkes, namun tidak ada salahnya untuk mencantumkannya. Apalagi kalau melihat
fungsi dari jam kerja selamat ini. Ada baiknya para praktisi K3RS mencantumkan
jam kerja selamat beserta severity rate dan incident rate di dlam laporan
bulanannya.
Berdasarkan pengalaman saya,
tidak adanya jam kerja selamat di laporan K3RS adalah karena ketidaktahuan
belaka. K3RS merupakan jabatan baru di banyak rumah sakit. Kenapa saya bilang
jabatan baru, soalnya sebelum adanya akreditasi SNARS 2018, banyak rumah sakit
yang belum memiliki staf K3 yang fulltimer. Kebanyakan pasti fungsional. Entah
itu dari dokter, perawat atau bagian umum.
Nah berhubung jam kerja selamat
hanya diketahui oleh orang yang sekolah K3 atau ikut pelatihan K3, makanya Ketika
di rumah sakit pelaporan soal jam kerja selamat ini tidak ada. Selain itu di
rumah sakit kebanyakan menghire staf K3 yang fresh graduate, sehingga masih
soal awam dengan dunia K3 secara umum. Alhasil di laporan K3RS, kebanayakn
hanya mengikuti format dari PMK 66 tahun 2016 saja.
Jam kerja selamat sendiri saya
rekomendasikan untuk selalu dihitung dan dilaporkan setiap bulannya. Rumahs
akit dapat berkaca pada perusahaan-perusahaan yang menerapkan ini. Biasanya
bila sudah mencapai satu juta jam kerja, perusahaan akan merayakan dan memberikan
hadiah bagi para karyawannya.
Nah rumah sakit bisa mencontoh
hal terebut. Apalagi di rumah sakit cukup banyak jenis insiden yang bisa
terjadi, mulai dari insidek K3, insiden MFK, insiden keselamatan pasien dan
insidennya PPI. Nah bila rumah sakit melakukan perhitungan jam kerja selamat,
maka secara tidak langsung akan membuat motiviasi di karyawannya agar tidak
membuat insiden terjadi.
Jam kerja selamat cukup mudah
dihitung, karena ada rumusnya. Rumusnya sendiri adalah jumlah karyawan dikali
jumlah jam kerja per hari dan jumlah hari kerja per bulan.
Nah rumah sakit perlu membuat regulasi
mengenai kapan jam kerja selamat ini dinyatakan restart. Restart sendiri
dilakukan bila terjadi insiden. Nah kategori insiden nya seperti apa itulah yang
diatur. Biasanya jam kerja akan restart bila tejadi insdien fatality atau cacat
tetap. Diluar insiden itu, paling ya hanya restart perdivisi saja. Melihat scope
kerjanya yang tidak terlalu beresiko, harusnya rumah sakit cukup mudah dalam
mencapai satu juta jam kerja selamat.
Nah makanya tidak ada salahnya
rumah sakit juga melakukan perhitungan jam kerja selamat ini. Dengan adanya
perhitungan ini, maka kinerja K3 dapat langsung terukur dengan jelas.
Posting Komentar untuk "Perhitungan Jam Kerja Selamat di Rumah Sakit"