Perlukah Praktisi K3RS memiliki STR?
Banyak
pertanyaan yang masuk ke kolom komentar atau admin INFOK3RS ID terkait perlu
tidaknya seorang praktisi K3RS memiliki STR. Ada juga yang curhat bahwa ia
tidak diterima K3RS karena tidak memiliki STR, atau bingung Ketika RS menyuruh
ia untuk membuat STR. Sebenernya isu terkait perlu atau tidaknya K3RS memiliki
STR itu cukup penting dibahas. Soalnya kalau dipikir-pikir jabatan K3 kan
hampir ada di semua sector perusahaan dan kebanyakan disana bukan dianggap sebagai
tenaga Kesehatan. Lalu kenapa di RS dianggap sebagai tenaga Kesehatan ya?
Sebetulnya
jawabannya ada di UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di undang-undang
tersebut ada disebutkan tentang tenaga Kesehatan Masyarakat. Yang termasuk
Tenaga Kesehatan masyarakat ini adalah
epidemiolog, promkes, administrasi kebijakan dan Kesehatan,
biostatistik, reproduksi, dan pembimbing Kesehatan kerja. Nah sehubungan K3RS
memiliki tupoksi sebagai ahli keselamatan dan Kesehatan kerja, maka banyak yang
memasukkan K3RS ini sebagai tenaga Kesehatan masyarakat. Nah karena ia termasuk
tenaga kesmas, makai a termasuk tenaga Kesehatan juga, dimana seorang tenaga
Kesehatan wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi).
Lalu apakah
perlu seorang K3RS memiliki STR?
Kalau saya pribadi
sebetulnya tidak begitu setuju dengan wajibnya K3RS memiliki STR. Soalnya ya
praktisi K3 bukanlah orang yang memberi pelayanan Kesehatan (kepada pasien).
Peran K3RS ke pasien paling ya hanya sebatas edukasi K3 saja, itupun paling
sebulan satu-dua kali saja. Jadi sedikit sekali. Edukasinya pun hanya sebatas
soal K3, dimana memang sudah kompetensinya K3 dalam mengedukasi hal tersebut.
Jadi tidak perlu lah harus dengan STR segala.
Tapi berhubung
sudah ada regulasi mengenai pembimbing Kesehatan kerja, maka ya tidak ada
salahnya buat praktisi K3RS memiliki STR. Ini kasus untuk yang ingin bekerja di
rumah sakit ya. Kalau untuk K3 di luar rumah sakit, saya kira tidak perlu perlu
banget dalam memiliki STR. Saya pernah bekerja di proyek, pabrik, perusahaan
PT, atau warehouse, dari keseluruhan sekto tersebut mereka sama sekali tidak
mempersyaratkan saya mempunyai STR. Soalnya dengan Ahli K3 Umum saja sudah
cukup.
Pengalaman saya
dalam akreditasi, visitasi terkait perpanjang izin operasional, visitasi
terkait izin operasional, saat telaah dokumen sola kompetensi karyawan atau
mutu, K3RS selalu diminta STR nya. Jadi memang dalam konteksnya
Kemenkes/Dinkes, K3RS itu memang wajib punya STR. Tapi saat saya mengurus
perpanjangan SLF dan ada tim gabungan visit ke RS saya, tim dari
Kemnaker/Disnaker tidak meminta K3RS punya STR sama sekali. Malahan ia justru
meminta K3RS nya untuk punya sertifikat ahli K3 listrik.
Jadi bisa
disimpulkan ya, dalam ranah Kesehatan seorang praktisi K3RS memang perlu
memiliki STR. STR nya sendiri direkomendasikan sebagai pembimbing ahli
Kesehatan kerja, tapi bila ia memiliki STR ahli Kesehatan masyarakat juga tidak
masalah kok.
Nah ada baiknya
buat kamu yang ingin berkarir di K3RS untuk mengurus STR. Atau bagi kamu yang
lulusan Kesehatan masyarakat, peminatan
K3, tidak ada salahnya untuk mengurus STR kesmasnya. Soalnya siapa tahu saja
rezeki kamu ada di rumah sakit. Jadi saat kamu keterima bekerja di sector rumah
sakit, maka kamu tidak perlu ribet lagi dalam melengkapi persyaratan STR nya.
Pengurusan STR
sendiri tidak sulit-sulit banget kok. Silakan kontak masing-masing MTKI nya.
Buat kamu yang ingin melakukan alih profesi juga bisa, soalnya pengurusan STR
sekarang sudah menggunakan system terkomputerisasi.
Buat kamu yang tertarik untuk membuat STR K3 yakni STR Pembimbing Kesehatan Kerja silakan cek pengalaman kami berikut di https://www.infok3rs.id/2021/06/pengalaman-mengurus-str-pembimbing.html
Posting Komentar untuk " Perlukah Praktisi K3RS memiliki STR?"