Laporan Kecelakaan Kerja di Rumah Sakit
Kecelakaan kerja bias terjadi dimana saja
termasuk di rumah sakit. Kecelakaan kerja sendiri berarti segala sesuatu yang
merugikan dan menimbulkan cedera/sakit kepada pekerja/pengunjung akibat
pekerjaannya di lingkungan rumah sakit. Setiap kecelakaan kerja wajib dilakukan
pelaporan, pencatatan dan investigasi. Hal ini masuk dalam dokumentasi K3 di
perusahaan.
Laporan kecelakaan kerja di rumah sakit
sebaiknya berdiri sendiri dan tidak tergabung dalam insiden report lainnya. Ada
rumah sakit yang menggabungkan seluruh insiden di satu form yang bernama
incident report. Bila kejadiannya di perusahaan-perusahaan non RS, incident
report ini pasti artinya laporan kecelakaan kerja. Tapi bila di rumah sakit,
incident report ini lebih bermakna untuk keperluan incident keselamatan pasien.
Lalu apakah sebaiknya laporan kecelakaan kerja
juga masuk ke dalam incident report tersebut? Kalau menurut kami sebaiknya
dipisah saja, dikarenakan secara konten ada banyak perbedaan antara insiden
keselamatan pasien dengan insiden keselamatan kerja. Insiden keselamatan pasien
tidak akan cocok dengan form kecelakaan kerjanya K3, dan insiden K3 juga tidak
akan cocok bila dilaporkan dengan incident reportnya IKP.
Laporan kecelakaan kerja biasanya meliputi
insiden bahaya fisik seperti terjatuh, tertimpa, tertabrak. Lalu ada kategori
celakanya apakah masuk ke dalam tingkat P3K, cedera ringan, Lost Time Injury,
Medical treatment, Cacat total/sebagain atau fatality. Nah bila kita
menggunakan form incident report IKP, pasti tidak akan ada informasi seperti
itu.
Memang bias saja ditambahkan di form incident
report, tapi form tersebut akan terlihat jauh lebih rumit, soalnya informasi
soal IKP saja sudah banyak. Makanya memang sebaiknya kedua form tersebut
dipisah saja.
Laporan kecelakaan kerja K3 juga biasanya akan
digunakan sebagai lampiran pengurusan asuransi kecelakaan kerja. Formatnya pun
sduah ditentukan dari pihak asuransi. Format etsrebut sudah sangat sesuai
dengan format laporan kecelakaan kerjanya K3. Maknya Bila form LKK ini berupa
incident report IKP, tentu akan menimbulkan bias informasi, soalnya lagi-lagi
akan menimbulkan dwimakna dari form tersebut.
Laporan kecelakaan kerja versi INFOK3RS ID
punya format dan prosedur tersendiri. Di LKK kami, kami punya dua form, yaitu
Laporan Awal Kecelakaan Kerja dan Laporan Kecelakaan Kerja & Investigasi.
Laporan awal kecelakaan kerja adalah laporan
awal yang wajib dilaporkan ketika kecelakaan kerja terjadi. Laporan ini wajib
diisi dan diserahkan ke K3 maksimal 1x24 jam oleh atasan langsung si korban.
Laporan awal kecelakaan kerja terdiri dari identitas korban, kronolagi kejadian
dan penyebab kecelakaan yang sementara diketahui.
Laporan ini dibuat oleh atasan korban dan
langsung diserahkan ke K3RS untuk data awal kecelakaan kerja. Data awal ini
sangat diperlukan untuk proses investigasi kecelakaan kerja. Setelah laporan
awal ini diterima, maka Tim K3 akan meminta atasan korban untuk bersama
melakukan investigasi dengan unit terkait lainnya. Investigasi sendiri wajib
dilakukan maksimal 3x24 jam. Setelah investigasi selesai dilakukan Tim K3 akan
memberikan beberapa rekomendasi, dan meminta atasan korban untuk membuat
laporan kecelakaan kerja & investigasi.
Laporan kecelakaan kerja & investigasi
adalah laporan kecelakaan kerja versi lengkapnya, ada identitas korban, waktu
kejadian, jenis kejadian, kategori kejadian, penanganan kejadian, investigasi
kejadian dan rencana tindak lanjutnya. Laporan ini wajib dibuat dan diserahkan
ke K3RS maksimal 2x24 jam setelah investigasi. Ketika membuat laporan ini maka
K3 dan unit terkait sudah membuat investigasi kecelakaan kerjanya. Laporan ini
sebaiknya dibuat oleh atasan korban, makanya pada prosesnya, K3 wajib mengajak
atasan korban ketika melakukan investigasi.
Untuk laporan kecelakaan kerja di rumah sakit,
kamu bisa menggunakan SIMRS untuk menciptakan form laporan kecelakaan kerja
online. Jadi tidak perlu pakai form kertas lagi. Di perusahaan saya, pelaporan
kecelakaan kerja sudah menggunakan web based atau android based. Jadi
pelaporannya semuanya digital. Laporannya dibuat oleh atasan unit terkait. Ketika
pelaporannya selesai dibuat dan dikirim, maka akan secara otomatis terkirim ke
K3, atasan korban, Manager korban.
Tim K3 bisa melihat isi laporannya dan mereviewnya.
Bila ada yang perlu direvisi maka laporannya bisa di reject dan akan terkirim
kembali ke korban. Bila laporannya sudah sesuai maka tinggal di approve saja.
Lalu selanjutnya Tim K3 akan memantau pelaksanaan rencana tindak lanjutnya. Laporan
tersebut akan dianggap close, bila seluruh rencana tindak lanjut sudah
diselesaikan. Nah selagi laporan tersebut masih on progress maka tim K3 wajib
memfollow up terus RTL nya.
Laporan kecelakaan kerja ini wajib dimasukkan
kedalam laporan bulanan atau triwulan Tim K3RS. Oke itulah laporan kecelakaan
kerja di rumah sakit versi INFOK3RS ID, bila kamu punya sesuatu untuk
ditanyakan silakan isi aja kolom komentar dibawah. Terimakasih.
Posting Komentar untuk "Laporan Kecelakaan Kerja di Rumah Sakit"