Struktur K3 di Rumah Sakit
Sebelumnya saya pernah
menjabarkan struktur organisasi K3RS. Disana saya menuliskan bahwa struktur
organisasi K3 berbentuk Komite/Tim dimana di dalamnya ada sub-komite/Sub-tim,
seperti sub tim keselamatan kerja, sub tim kesehatan kerja, dan sub tim
lingkungan kerja. Nah, Pada tulisan kali ini saya akan menjelaskan struktur
tersebut dengan lebih rinci lagi.
Bila bicara soal struktur K3 pada
perusahaan pada umumnya, biasanya divisi K3/HSE ada di bawah General Manager
(GM). Ada K3 yang dibawah GM HRGA & HSE, ada K3 yang dibawah GM HSE &
Quality, bahkan ada juga K3 yang dibawah GM HSE sendiri. Nah entah kenapa
konsep seperti itu tidak berjalan di rumah sakit.
Adalah PMK 66 Tahun 2016 tentang
K3RS penyebabnya. Di PMK itu dijelaskan bahwa struktur K3 di rumah sakit bisa
berbentuk komite atau instalasi. Bila berbentuk komite langsung di bawah
direktur utama, bila berbentuk instalasi ada di bawah direktur teknis (Wakil
Direktur juga bisa). DI PMK tersebut juga dijelaskan kalau Komite/Instalasi
K3RS ini boleh terintegrasi dengan komite lainnya dan atau instalasi K3RS
(pasal 24).
Kebanyakan para K3RS menganggap
bahwa struktur baku dari K3RS adalah ya Komite K3/Instalasi K3. Padahal kalau
kita baca dengan seksama pasal 24, disana tertulis terintegrasi dengan dan atau instalasi K3RS. Itu berarti rumah
sakit boleh memilih struktur K3RS nye berbentuk Komite K3 atau Instalasi K3
atau bahkan keduanya.
Penjelasan soal ini dijelaskan
kembali Pada lampiran PMK 66, di bagian penetapan organisasi K3RS, dijelaskan
bahwa rumah sakit dapat memiliki komite K3 dan Instalasi K3RS secara bersamaan.
Hal ini semakin membuktikan bahwa komite K3RS atau instalasi K3RS bisa berbeda
fungsi dalam pelaksanaannya.
Pada rumah sakit yang mengadopsi
sistem Komite K3RS dan Instalasi K3RS, mereka membedakan tupoksi kedua bagian
tersebut. Komite K3RS lebih berfungsi sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi
mengenai kebijakan K3RS di ranah direksi, sedangkan instalasi K3RS nya lebih
berfungsi sebagai pelaksana teknis K3RS. Kalau rumah sakit yang hanya memiliki
komite K3RS atau Instalasi K3RS, tupoksinya ya sebagai pengawas, pemberi
rekomendasi dan pelaksana teknis sekaligus.
Kalau dilihat dari fungsinya,
komite K3 sepertinya sama dengan P2K3 di perusahaan-perusahaan. P2K3 merupakan
panitia pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja. P2K3 ini biasanya diketuai
oleh direktur langsung, dengan sekretarisnya adalah Ahli K3 Umum (wajib), dan
anggotanya terdiri dari perwakilan masing-masing unit/divisi.
Makanya INFOK3RS ID berasumsi
bahwa Komite K3 di PMK 66 tahun 2016 ini adalah P2K3, sedangkan Instalasi K3RS
adalah Divisi HSE nya.
Oleh karena itu, struktur K3 di
rumah sakit sebaiknya seperti K3 di perusahaan-perusahaan lain, yaitu berbentuk
divisi sendiri. Kalau di rumah sakit mungkin bentuk tepatnya adalah instalasi
K3RS. Instalasi K3RS ini merupakan divisi tersendiri, jadi secara struktur bisa
di bawah direktur atau wakil direktur. Kalaupun ingin berbarengan dengan divisi
lain, bisa disandingkan atau di integrasikan dengan komite PMKP, Komite Mutu,
Komite Manrisk.
Intalasi K3RS ini sebaiknya punya
ketua dan staf. Entah ketuanya itu selevel kordinator atau supervisor atau
manager sekalipun. Yang pasti sebaiknya baik ketua dan stafnya adalah karyawan
fulltime dan memang bekerja sebagai K3RS, tidak fungsional dengan jabatan
lainnya.
Lalu instalasi K3RS ini wajib
menginisiasi pembentukan Komite K3 (P2K3) di rumah sakit. Komite K3RS dikepalai
langsung oleh direktur, sekretarisnya adalah K3RS, dan anggotanya adalah
perwakilan dari unit-unit RS. Agenda Komite K3RS ini adalah membuat kebijakan
K3RS, meeting K3RS, ronde lingkungan, pembuatan laporan ke instansi terkait
(Dinkes/Disnaker).
Kesimpulannya adalah struktur K3
di rumah sakit sebaiknya berbentuk instalasi K3RS. Instalasi ini dibawah
direktur/wadir, tidak dibawah manager unit/bidang/bagian. Rumah sakit juga
sebaiknya membuat komite K3 untuk fungsi pengawasannya sekaligus menjalankan
undang-undang tentang P2K3.
Posting Komentar untuk "Struktur K3 di Rumah Sakit"