Bukti Hasil Pemeriksaan dari Pemerintah atau Badan Eksternal Lainnya MFK 1
Salah satu elemen penilaian MFK 1
poin 4 di SNARS 1.1 adalah direktur rumah sakit memastikan rumah sakit memenuhi
kondisi seperti hasil pemeriksaan fasilitas yang dilakukan otoritas setempat.
Surveyor akan memeriksa poin ini melului dokumen yang berisi rekapitulasi hasil
pemeriksaan dari pemerintah atau badan eksternal lainnya.
Banyak K3RS atau anggota pokja
MFK yang gagal paham disini. Diantara anda mungkin pernah berpikir hasil
pemeriksaan yang dimaksud adalah hasil kunjungan instansi-instansi pemerintah
ke rumah sakit, seperti kunjungan BPOM, Dinkes atau BPJS kesehatan. Padahal
kalau melihat riwayatnya, kunjungan dari BPOM / dinkes/ BPJS tidak selalu rutin
setiap tahunnya.
Bila rumah sakit rutin
dikunjungi, maka pemenuhan standar ini tidak akan masalah, namun bila rumah
sakit anda terbilang yang jarang dikunjungi maka kamu pasti akan kesulitan
dalam memenuhi standar MFK 1 ini.
Sebetulnya MFK 1 poin 4 sudah
spesifik membahas tentang hasil pemeriksaan fasilitas oleh instansi terkait,
jadi kalau poin yang kamu masukkan adalah hasil kunjungan instansi pemerintah
yang tidak terkait dengan fasilitas maka bisa dikatakan itu kurang tepat.
Surveyor pasti akan mengomentari hal tersebut. Poin utama MFK 1 ini adalah
rekapitulasi bukti pemeriksaan fasilitas rumah sakit dari otoritas setempat.
Rumah sakit seharusnya minimal
satu tahun sekali mendapat kunjungan untuk pemeriksaan fasilitas dari beberapa
instansi seperti Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas
Ketenagakerjaan dan Dinas ESDM. Rumah sakit anda pasti akan mendapat kunjungan
rutin setiap tahunnya dari instansi diatas dengan catatan memiliki lift, instalasi
proteksi kebakaran dan genset.
Fasilitas rumah sakit seperti
lift, instalasi proteksi kebakaran dan genset wajib dilakukan evaluasi K3 atau
riksa ujinya dari instansi terkait. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang.
Periode riksa ujinya pun sudah pasti yakni minimal satu tahun sekali. Riksa uji
ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memeriksa fasilitas agar selalu berfungsi
optimal dan memenuhi kaidah K3.
Dalam proses pengurusan riksa
uji, ada tahapan visitasi yang dilewati. Visitasi inilah yang dilakukan oleh
instansi terkait seperti Damkar untuk instalasi proteksi kebakaran, Lift dan
Genset dari Dinas ESDM dan Ketenagakerjaan. Saat visitasi dilakukan, rumah
sakit pasti akan mendapatkan berita acara kunjungan dimana didalamnya berisi
hasil pemeriksaan yang dilakukan dan rekomendasinya.
Visitasi dan laporan visitasi
inilah yang perlu K3RS dan anggota MFK rekap secara rutin.
Rumah sakit di area Jakarta juga
rutin mendapat kunjungan dari Binwasdal Dinas Kesehatan dalam rangkan pembinaan
dan pengawasan pelayanan rumah sakit. Di dalam visitasinya juga terdapat poin
tentang K3 yang cukup banyak. Anda juga bisa memasukkan hasil kunjungan ini
kedalam rekapitulasi bukti pemeriksaan fasilitas rumah sakit.
INFOK3RS ID punya format
tersendiri dalam membuat form rekapitulasi nya. Formatnya sederhana, yaitu
sebagai berikut :
No |
Instansi |
Tanggal
Visit |
Temuan |
Rekomendasi |
Foto |
1 |
Damkar |
01/01/2021 |
APAR expired |
Refill APAR |
|
2 |
DInkes |
02/01/2021 |
Belum ada program K3 |
Membuat program K3 |
|
3 |
Disnaker |
03/01/2021 |
Riksa uji genset tidak ada |
Lakukan riksa uji berkala |
|
Bukti rekapitulasi ini dibuat sesuai
berita acara kunjungan oleh instansi terkait ya. Jadi berapapu temuan atau
rekomendasi yang diberikan ada baiknya diisi secara lengkap.
Dalam memenuhi standar MFK 1 poin
4, kamu juga wajib membuat laporan tindak lanjut dari hasil kunjungan instansi diatas.
Jadi siapkan dokumen satu lagi yang berisi laporan tindak lanjut. Laporan
tindak lanjut ini seringkali dilupakan oleh kita. Setelah kunjungan dari
instansi biasanya kita memang melakukan tindak lanjut temuan, namun seringkali
hal tersebut tidak didokumentasi dengan rapi.
Membuat laporan tindak lanjut
sendiri sebetulnya tidak susah-susah banget. Kamu buat saja form tersendiri.
INFOK3RS ID punya format laporan tindak lanjut yang mungkin bisa kamu
aplikasikan. Format kami memang sederhana karena berupa tabel-tabel saja, namun
ketika dihadapkan kepada surveyor akreditasi, mereka selalu puas dengan report
yang kami buat. Formatnya sendiri seperti dibawah ini :
No |
Temuan/Rekomendasi |
Tindak
Lanjut |
Tanggal
Pelaksanaan |
Bukti |
1 |
Tidak ada sign kondisi darurat di dalam lift |
Membuat sign kondisi darurat |
1 Januari 2021 |
Foto Before after |
2 |
ARD lift dalam kondisi rusak |
Pengadaan ARD yang baru |
2 Januari 2021 |
Foto Before After |
3 |
Pintu lift tidak terbuka otomatis saat mati
listrik |
Cek sistem dan spare part dari vendor lift |
3 Januari 2021 |
Foto Before After |
Laporan tindak lanjut ini ada
baiknya dibuat setelah seluruh temuan sudah selesai dilakukan. Agar lebih baik
lagi, maka laporan ini sebaiknya diberikan tanda tangan pembuat dan atasannya.
Oke itulah contoh pemenuhan
standar MFK 1 poin 4, tentang bukti hasil pemeriksaan fasilitas dari pemerintah
atau badan eksternal lainnya di rumah sakit. Semoga memberikan pencerahan ya.
Posting Komentar untuk "Bukti Hasil Pemeriksaan dari Pemerintah atau Badan Eksternal Lainnya MFK 1"