Jumlah Ideal Petugas K3RS di Rumah Sakit
Banyak praktisi K3RS yang
bertanya kepada kami tentang berapakah idealnya petugas K3RS di rumah sakit. Diantara
mereka juga bercerita bahwa staf fulltimer untuk PPI atau kesling di rumah
sakit ada dua orang, sedangkan K3RS hanya diperbolehkan satu saja. Aneh sih
melihat kondisi seperti itu, soalnya baik PPI atau K3 sebetulnya memiliki
fungsi yang sama, hanya beda di scope pekerjaannya saja.
Berapa sih jumlah ideal petugas
K3RS di rumah sakit?
Bila ditanyakan soal itu, kamu
bisa menjawabnya berdasarkan referensi-referensi yang ada.
Namun dalam menjawabnya, maka hal
pertama yang perlu diperhatikan adalah rumah sakitnya tipe apa sih? Apakah tipe
A, B, C atau D? Karena dari tipe rumah sakit inilah kita bisa memperkirakan
jumlah ideal petugas K3 di rumah sakit.
Bila mengacu pada Permenaker
tentang Ahli K3 Umum, disana disebutkan bahwa perusahaan yang memperkerjakan
100 pekerja wajib memiliki minimal satu ahli K3 Umum. Nah dari sini sebetulanya
kita sudah bisa menjawabnya, berapa sih jumlah pekerja di rumah sakit kamu?
Bila jumlahnya sudah lebih dari 100 orang maka sudah wajib memiliki 1 ahli K3
umum.
Nah di PMK 66 tahun 2016 tentang
K3RS tidak disebutkan secara spesifik akan jumlah petugas K3 di suatu rumah
sakit, namun di peraturan tersebut dijelaskan bahwa rumah sakit wajib memiliki
petugas K3RS fulltimer.
Beberapa waktu yang lalu, kami
mengikuti seminar yang diadakan oleh PAKKI tentang Jabatan Fungsional
Pembimbing Kesehatan Kerja (PemKesJa) di fasilitas pelayanan kesehatan
(Fasyankes). Jabfung Pemkesja ini kedepannya akan diwajibkan ada di seluruh fasyankes
baik itu puskesmas, rumah sakit, KKP dan lainnya.
PAKKI sendiri saat ini sedang
membuat analisa jabatan Pemkesja, angka kreditnya, kualifikasi petugasnya, advokasi
mengenai urgensi K3 di fasyankes. Makanya jangan heran, kedepannya akan banyak
lowongan pekerjaan (CPNS/PPPK) tentang K3 di fasyankes.
Nah salah satu pembahasan di
seminar tersebut adalah jumlah K3RS di fasyankes.
Menurut data PAKKI, jumlah petugas
pemkesja di Indonesia masih sekitar 400an petugas, padahal jumlah rumah sakit
sendiri di ada sekitar 4000an di Indonesia. Jadi bisa disimpulkan bahwa masih
banyak rumah sakit yang belum memiliki petugas K3 di area nya. Makanya, jangan
heran mengapa banyak sekali tenaga kesehatan yang berguguran di masa pandemi
ini, salah satu penyebabnya adalah belum adanya petugas K3 di fasyankes
tersebut.
Di seminar tersebut, PAKKI dan
Kemenkes sosialisasi tentang jumlah minimal petugas K3 di fasyankes, dengan
rincian sebagai berikut :
Kemenkes :
Min 15, Maks 35
Kementerian lain :
Min 4, Maks 8
Pemda Provinsi :
Min 5, Maks 25
Pemda Kabupaten :
Min 3, Maks 15
RS Type A :
Min 2, Maks 15
RS Type B :
Min 2, Maks 10
RS Type C :
Min 1, Maks 7
RS Type D :
Min 1, Maks 5
Puskesmas :
Min 2, Maks 5
Keputusan ini bukan tanpa dasar hukum, melainkan
memang ada dasar hukumnya. Dasar hukum yang diberikan adalah PermenPan-RB No 13
Tahun 2013 tentang JamKesJa.
Gimana sudah jelaskan. Bila RS kamu type B dan
hanya punya 1 K3RS, maka jangan ragu untuk meminta penambahan petugas K3
Fulltimer karena idealnya minimal ada 2 petugas K3RS. Bila RS kamu masih
bingung soal jobdesk atau tupoksi mengapa harus minimal 2 orang, maka berikan
saja dasar hukum diatas. Dan, janganragu untuk bertanya kepada PAKKI, karena
analisa jabatan dan tupoksi K3RS cukup banyak lho.
Oiya, kedepannya setiap fasyankes akan diminta
untuk mengusulkan adanya Jabfung JamKesJa di intitusinya masing-masing, untuk
kalian yang ingin berkarir di dunia K3 fasyankes, bersiaplah untuk meraih
kesempatan itu.
Oke itulah jumlah ideal petugas K3 di rumah sakit.
Semoga mencerahkan ya.
Posting Komentar untuk "Jumlah Ideal Petugas K3RS di Rumah Sakit"